Kamis, 29 November 2018

GARAM bukan GERAM



Garam merupakan komoditas vital yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dikonsumsi maupun untuk kegiatan industry. Permintaan garam terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan perkembangan industry di seluruh dunia. Untuk memnuhi permintaan tersebut, tercatat tidak kurang dari 108 egara mengusahakan produksi garam dengan memanfaatkan berbagai sumber dan berbagai cara.

 
       Pada tahun 2010 jumlah produksi garam dunia mencapai sekitar 266 juta ton. Indonesia hanya mampu menghasilkan sekitar 720 ribu ton. Produksi garam di indonesia pada umumnya dilakukan secara tradisional yaitu dengan memanfaatkan sinar matahari untuk menguapkan air laut diatas tambak garam di wilayah pesisir.Sentra produksi garam di Indonesia tersebar di 9 provinsi dengan jumlah luas lahan tambak produktif 20.089 ha dengan produktivitas rata-rata 60-70 ton/ha/tahun.
         Pemerintah mengupayakan pengaturan tata niaga garam melalui kebijakan impor garam dengan ,enerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/MDAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam yang diperbaharui dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2007. Dengan ketentuan tersebut importer garam iodisasi dilarang mengimpor garam dalam masa 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah panen raya garam rakyat. Jumlah garm yang dapat diimpor juga diatur secara proposional berdasarkan jumlah garam rakyat yang dibeli dari petani.
       Peraturan ini diikuti dengan ketentuan perubahan harga garam rakyat dari harga  Rp 145.000/ton (KP2) pada tahun 2011. Dengan peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi petani garam sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

Sumber :
Achmadi, Didi. 2013. Kajian Pengembangan Sentra Tambak Garam Rakyat di Kawasan PesisirSelatan Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur. Sekolah Pascasarjana. Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar