Garam merupakan komoditas
vital yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dikonsumsi
maupun untuk kegiatan industry. Permintaan garam terus meningkat seiring
pertambahan penduduk dan perkembangan industry di seluruh dunia. Untuk memnuhi
permintaan tersebut, tercatat tidak kurang dari 108 egara mengusahakan
produksi garam dengan memanfaatkan berbagai sumber dan berbagai cara.
|
|
Pada
tahun 2010 jumlah produksi garam dunia mencapai sekitar 266 juta ton. Indonesia
hanya mampu menghasilkan sekitar 720 ribu ton. Produksi garam di indonesia pada
umumnya dilakukan secara tradisional yaitu dengan memanfaatkan sinar matahari
untuk menguapkan air laut diatas tambak garam di wilayah pesisir.Sentra produksi
garam di Indonesia tersebar di 9 provinsi dengan jumlah luas lahan tambak
produktif 20.089 ha dengan produktivitas rata-rata 60-70 ton/ha/tahun.
Pemerintah
mengupayakan pengaturan tata niaga garam melalui kebijakan impor garam dengan
,enerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/MDAG/PER/9/2005 tentang
Ketentuan Impor Garam yang diperbaharui dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2007. Dengan ketentuan
tersebut importer garam iodisasi dilarang mengimpor garam dalam masa 1 (satu)
bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah panen raya garam rakyat. Jumlah garm
yang dapat diimpor juga diatur secara proposional berdasarkan jumlah garam
rakyat yang dibeli dari petani.
Peraturan
ini diikuti dengan ketentuan perubahan harga garam rakyat dari harga Rp 145.000/ton (KP2) pada
tahun 2011. Dengan peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan
perlindungan yang wajar bagi petani garam sehingga dapat meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraannya.
Sumber :
Achmadi,
Didi. 2013. Kajian Pengembangan Sentra Tambak Garam Rakyat di Kawasan PesisirSelatan Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur.
Sekolah Pascasarjana. Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar