Kamis, 29 November 2018

METODOLOGI PEMBUATAN GARAM




            Garam merupakan salah satu kebutuhan yang merupakan pelengkap dari kebutuhan pangan, dan merupakan sumber elektrolit bagi tubuh manusia. Walaupun Indonesia termasuk Negara maritime, namun usaha menginkatkan produksi garam belum diminati. Termasuk dalam usaha meningkatkan kualitasnya. Dilain pihak untuk kebutuhan garam dengan kualitas baik (kalsium dan magnesium kurang) banyak diimpor dari luar negeri, terutama dalam hal ini garam beryodium serta garam industry.
Berikut merupakan beberapa hal yang diperlukan dalam membuat garam
a.  Alat
Alat yang diperlukan antara lain :
-       Pompa
-       Pipa paralon, stop kran dan selang karet
-       Cangkul, linggis, skop, pengaruk
b.  Bahan
-       Air laut bebas dari polusi
-       Natrium karbonat (teknis)
-       Natrium oksalat (teknis)
c.  Lokasi penggaraman
Tanah untuk penggaraman yang dipilih harus meemnuhi kriteria yang berkaitan dengan ketinggian dari permukaan laut, topografi tanah, sifat fisis tanah, kehidupan (hewan/tumbuhan) dan gangguan bencana alam
·      Letak terhadap permukaan air laut perlu di perhatikan karena bertujuan untuk mempermudak suplai air laut dan mempemudah pembuangan air laut;
·      Topografi sangat penting dan dikehendaki tanah yang landau atau kemiringan kecil, untuk mengatur tata aliran air dan meminimalisir biaya kontruksi;
·      Sifat fisis tanah sebaiknya permeabilitas rendah (tanah liat) dan tanah tidak mudah retak;
·      Ganguan kehidupan meliputi tanaman penganggu dan binatang tanah;
·      Ganguan alam (banjir, gempa dan gelombang pasang).

d.  Proses pembuatan garam
Ada beberapa macam car membuat garm yang telah dikenal manusia, salah satunya iyalah dengan cara penguapan menggunakan tenaga matahari (solar evaporasi) mengingat cara ini dinilai masih tepat untuk diterapkan perkembangan teknologi dan ekonomi di Indonesia pada wakt sekarang. Pada dasarnya pembuatan garam dari air laut terdiri dari langkah-langkah :
-     Proses pemekatan (dengan menguapkan airnya) dan
-     Pemisahan garamnya (dengan kristalisasi).
Bila seluruh zat yang terkandung diendapkan/dikristalkan akan terdiri dari campuran bermacam-macam zat yang terkandung, tidak hanya Natrium Klorida yang terbentuk tetapi juga beberapa zat yang tidak diinginkan ikut terbawa (impurities). Proses kristalisasi yang demikian disebut “kristalisasi total”.
            Berikut adalah proses pembentukan kristalisasi garam :

Pompa


Salinitas 35 ppt         ⇓


Bak penampungan air laut (pengendapan partikel/lumpur)


Salinitas 35 ppt         ⇓


Kolam pengendapan 1
Penambahan Co2 atau oksalat





Bak penampungan air laut
(pengendapan partikel/lumpur)




Kolam kristalisasi garam 1


 ⇓


Kolam kristalisasi garam 2


 ⇓


Dibuang





Sumber :
Purbani, Dini. Proses Pembentukan Kristalisasi Garam. Pusat Riset Wilayah Laut & 
SumberdayaNonhayati. Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Departemen Kelautan dan Perikanan.

GARAM bukan GERAM



Garam merupakan komoditas vital yang berperan penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dikonsumsi maupun untuk kegiatan industry. Permintaan garam terus meningkat seiring pertambahan penduduk dan perkembangan industry di seluruh dunia. Untuk memnuhi permintaan tersebut, tercatat tidak kurang dari 108 egara mengusahakan produksi garam dengan memanfaatkan berbagai sumber dan berbagai cara.

 
       Pada tahun 2010 jumlah produksi garam dunia mencapai sekitar 266 juta ton. Indonesia hanya mampu menghasilkan sekitar 720 ribu ton. Produksi garam di indonesia pada umumnya dilakukan secara tradisional yaitu dengan memanfaatkan sinar matahari untuk menguapkan air laut diatas tambak garam di wilayah pesisir.Sentra produksi garam di Indonesia tersebar di 9 provinsi dengan jumlah luas lahan tambak produktif 20.089 ha dengan produktivitas rata-rata 60-70 ton/ha/tahun.
         Pemerintah mengupayakan pengaturan tata niaga garam melalui kebijakan impor garam dengan ,enerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/MDAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam yang diperbaharui dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/10/2007. Dengan ketentuan tersebut importer garam iodisasi dilarang mengimpor garam dalam masa 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan setelah panen raya garam rakyat. Jumlah garm yang dapat diimpor juga diatur secara proposional berdasarkan jumlah garam rakyat yang dibeli dari petani.
       Peraturan ini diikuti dengan ketentuan perubahan harga garam rakyat dari harga  Rp 145.000/ton (KP2) pada tahun 2011. Dengan peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi petani garam sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

Sumber :
Achmadi, Didi. 2013. Kajian Pengembangan Sentra Tambak Garam Rakyat di Kawasan PesisirSelatan Kabupaten Sampang Prov. Jawa Timur. Sekolah Pascasarjana. Bogor